Wajib Menunjukkan Kartu Registrasi Pekerja

 


Rembang –Sistem rekayasa arus lalu lintas kembali diterapkan di wilayah masuk Rembang kota. Beberapa ruas jalan yang ditutup diperluas. Ton Siaga Kodim 0720/Rembang bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Rembang melaksanakan penyekatan di depan Polres setempat.

 

Pjs Pasiops Letda Arm Supartono membenarkan sistem rekayasa arus lalu lintas diperketat. Sehubungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan Jateng.

 

”Benar mobilitas pergerakanya dibatasi. Memang dari awal pemberlakukan PPKM Darurat sudah dijelaskan ada WFH, boleh tetap kerja. Di Mendagri dan surat edaran Rembang. yang boleh melaksanakan kerja esensial, kritikal,” ungkapnya.

 

Petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Rembang melaksanakan pengecekan tersebut kemarin. Yang mau berangkat ke bank atau ke kantor wajib menunjukan keterangan registrasi pekerja. Atau diberikan dispensasi. Misalnya belum ada dari perusataan ada kebijakan id card pekerja.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Jaga Kebugaran Fisik, Anggota Kodim 0720/Rembang Olahraga Bola Voli

Dandim 0720/Rembang Bersama Forkopimda Rembang Kenang Jasa Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Giri Bakti

Babinsa Desa Pamotan dan Tim Puskesmas Lakukan Pemeriksaan Jentik Nyamuk untuk Cegah Penyebaran DBD